Tentang Kami
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Mekarsari Sabilulungan didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Setelah melalui rapat Musdes yang dilaksanakan pada tanggal 9 Mei 2025 di kantor Desa Mekarsari, maka disepakatilah untuk mendirikan Koperasi Desa Merah Putih guna mendukung Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih dengan nama KDMP Mekarsari Sabilulungan.
Selanjutnya legalitas badan usaha ini disahkan melalui Akta Notaris Sri Agustina SH. No. 19 tanggal 22 Mei 2025 dan terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia No. AHU-0019446.AH.01.29.Tahun 2025 tentang pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih Mekarsari Sabilulungan.
Tidak ada komentar
Komentar baru tidak diizinkan.